Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Pengantar Pengurusan KTP

12 Oktober 2022 16:40:57  Admin Desa  28 Kali Dibaca 

 

 


 

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

 

ALUR PEMBUATAN e-KTP
DESA NGRANGGONANYAR KECAMATAN KEPOHBARU
KABUPATEN BOJONEGORO

Alur EKTP KETERANGAN :
I.    PERSYARATAN PENGURUSAN PERMOHONAN e- KTP
–    Mengisi Formulir KP-1
–    Membawa Foto Kopi KK , bila perlu dengan menunjukkan yang aslinya
–    Membawa Surat  Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sektor setempat bagi pemohon yang Kehilangan  e-KTP  .
II. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS
–    Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas  )
III. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
–    Tanda tangan oleh kepala Desa 
IV.PENCATATAN / REGISTER 
–    Pencatatan pada buku register
V.PEREKAMAN e- KTP DI KECAMATAN  KEPOHBARU 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

12 Oktober 2022 | 32 Kali
Beasiswa Kabupaten Bojonegoro
12 Oktober 2022 | 31 Kali
Pengantar Pengurusan KK
12 Oktober 2022 | 28 Kali
Pengantar Pengurusan KTP
12 Oktober 2022 | 31 Kali
PBB P2
12 Oktober 2022 | 29 Kali
Data Penerima RTLH/ALADIN
12 Oktober 2022 | 30 Kali
Data Penerima BLT DD
12 Oktober 2022 | 44 Kali
Data Penerima Program Sembako (BNPT)
29 Juli 2013 | 1.049 Kali
Kontak Kami
01 September 2020 | 231 Kali
Pemerintah Desa
01 September 2020 | 229 Kali
Kartu Pedagang Produktif
30 April 2014 | 221 Kali
RT RW
30 April 2014 | 219 Kali
Karang Taruna
20 April 2014 | 214 Kali
Peraturan Pemerintah
26 Agustus 2016 | 213 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 92 Kali
Data Desa
28 Juni 2021 | 123 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
26 Agustus 2016 | 213 Kali
Sejarah Desa
14 Agustus 2017 | 75 Kali
PKK
01 September 2020 | 146 Kali
Perpustakaan Desa
12 Oktober 2022 | 30 Kali
LPMD NGRANGGONANYAR
01 September 2020 | 148 Kali
Peraturan Bupati